Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60). Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, Maha Penyayang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan Dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk membiayai keperluan pernikahan dan kebutuhan hidup berkeluarga sedangkan wali dan keluarga mereka tidak pula sanggup membantunya, maka hendaklah ia menahan diri sampai mempunyai kemampuan untuk itu. Menahan diri artinya menjauhi segala tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan apalagi melakukan perzinaan karena perbuatan itu adalah sangat keji dan termasuk dosa besar. Di antara tujuan anjuran untuk mengawinkan pria dan perempuan yang tidak beristri atau bersuami adalah untuk memelihara moral umat dan bersihnya masyarakat dari tindakan-tidakan asusila. Bila pria atau perempuan belum dapat nikah tidak menjaga dirinya dan memelihara kebersihan masyarakatnya, tentulah tujuan tersebut tidak akan tercapai. Sebagai suatu cara untuk memelihara diri agar jangan jatuh ke jurang maksiat, Nabi Besar memberikan petunjuk dengan sabdanya Hai para pemuda! Siapa di antara kamu sanggup nikah, hendaklah ia nikah karena pernikahan itu lebih menjamin terpeliharanya mata dan terpeliharanya kehormatan. Dan barangsiapa yang tidak sanggup, maka hendaklah berpuasa, karena berpuasa itu mengurangi naluri seksnya. Riwayat shahihain dari Ibnu Mas'ud Di masa dahulu kesempatan melakukan tindakan asusila amat sempit sekali karena masyarakat sangat ketat menjaga kemungkinan terjadinya dan bila diketahui hukuman yang ditimpakan kepada pelakunya amat berat sekali. Oleh sebab itu, perbuatan asusila itu jarang terjadi. Berlainan dengan masa sekarang di mana masyarakat terutama di kota-kota besar tidak begitu mengindahkan masalah ini bahkan di daerah-daerah tertentu dilokalisir sehingga banyak pemuda-pemuda kita yang kurang kuat imannya jatuh terperosok ke dunia hitam itu. Oleh sebab itu dianjurkan kepada pemuda-pemuda bahkan kepada semua pria yang tidak beristri dan perempuan yang tidak bersuami yang patuh dan taat kepada ajaran agamanya, agar benar-benar menjaga kebersihan diri dan moralnya dari perbuatan terkutuk itu, terutama dengan berpuasa sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullah dan dengan menyibukkan diri pada pekerjaan dan berbagai macam urusan yang banyak faedahnya atau melakukan berbagai macam hobby yang disenangi seperti olahraga, musik dan sebagainya. Kemudian Allah menyuruh kepada para pemilik hamba sahaya agar memberikan kesempatan kepada budak mereka yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan dengan menebus dirinya dengan harta, bila ternyata budak itu bermaksud baik dan mempunyai sifat jujur dan amanah. Biasanya pembayaran itu dilakukan berangsur-angsur sehingga apabila jumlah pembayaran yang ditentukan sudah lunas maka budak tersebut menjadi merdeka. Ini adalah suatu cara yang disyariatkan Islam untuk melenyapkan perbudakan, sebab pada dasarnya Islam tidak mengakui perbudakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan bertentangan pula dengan harga diri seseorang yang dalam Islam sangat dihormati, karena semua Bani Adam telah dimuliakan oleh Allah, sebagai tersebut dalam firman-Nya. Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. al-Isra'/17 70 Tetapi karena pada masa Rasulullah itu semua bangsa mempraktikkan perbudakan, maka diakuinya perbudakan itu oleh Nabi Muhammad sebagai hukum darurat dan sementara. Karena musuh-musuh kaum Muslimin bila mereka mengalahkan kaum Muslimin dalam suatu peperangan mereka menganggap tawanan-tawanan yang terdiri dari kaum Muslimin itu dianggap sebagai budak pula. Karena perbudakan itu bertentangan dengan pokok ajaran Islam, maka dimulailah memberantasnya, di antaranya seperti yang tersebut dalam ayat ini. Banyak lagi cara untuk memerdekakan budak itu, seperti kaffarat bersetubuh di bulan puasa atau di waktu ihram, kaffarat membunuh, kaffarat melanggar sumpah dan sebagainya. Di samping seruan kepada pemilik hamba sahaya agar memberikan kesempatan kepada budak mereka untuk memerdekakan dirinya, diserukan pula kepada kaum Muslimin supaya membantu para budak itu dengan harta benda baik berupa zakat atau sedekah agar budak itu dalam waktu yang relatif singkat sudah dapat memerdekakan dirinya. Sebenarnya adanya perbudakan dan banyaknya budak itu dalam suatu masyarakat membawa kepada merosotnya moral masyarakat itu sendiri, dan membawa kepada terjadinya pelacuran, karena budak merasa dirinya jauh lebih rendah dari orang yang merdeka. Dengan demikian mereka tidak menganggap mempertahankan moral yang tinggi sebagai kewajiban mereka dan dengan mudah mereka menjadi permainan orang-orang merdeka dan menjadi sarana bagi pemuasan hawa nafsu. Selanjutnya sebagai satu cara untuk memberantas kemaksiatan dan memelihara masyarakat agar tetap bersih dari segala macam perbuatan yang bertentangan dengan moral dan susila, Allah melarang para pemilik hamba sahaya perempuan memaksa mereka melakukan perbuatan pelacuran, sedang budak-budak itu sendiri tidak ingin melakukannya dan ingin supaya tetap bersih dan terpelihara dari perbuatan kotor itu. Banyak di antara pemilik budak perempuan yang karena tamak akan harta benda dan kekayaan mereka tidak segan-segan dan merasa tidak malu sedikit pun melacurkan budak-budak itu kepada siapa saja yang mau membayar. Bila terjadi pemaksaan seperti ini sesudah turunnya ayat ini maka berdosa besarlah para pemilik budak itu. Sedang para budak yang dilacurkan itu tidak bersalah karena mereka harus melaksanakan perintah para pemilik mereka. Mudah-mudahan Allah Yang Maha Penyayang dan Maha Pengampun mengampuni mereka, karena mereka melakukan perbuatan maksiat itu bukan atas kemauan mereka sendiri, tetapi karena dipaksa oleh pemilik mereka. Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dari Jabir ra bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul mempunyai dua amat hamba sahaya perempuan, yaitu Musaikah dan Umaimah. Lalu dia memaksanya untuk melacur, kemudian mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini Demikian peraturan yang diturunkan Allah untuk keharmonisan dan kebersihan suatu masyarakat, bila dijalankan dengan sebaik-baiknya akan terciptalah masyarakat yang bersih, aman dan bahagia jauh dari hal-hal yang membahayakannya.
Keduanyatermasuk golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam firmanNya. Fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi ½ dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya istri dan anak seperti kebutuhan pangan sandang dan papan. الذي يجد نصفها فأكثر ولا يجد. Sampaikan kepada orang
– Informasi seputar asnaf atau orang yang berhak menerima zakat fitrah banyak dicari pembaca, terutama pada saat Ramadhan menjelang Idul Fitri seperti sekarang. Dikutip dari laman resmi 8 golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Golongan tersebut termasuk yang berhak menerima zakat fitrah. Tak ayal, pembahasan mengenai mustahik adalah juga salah satu topik yang menarik perhatian. Siapa yang termasuk mustahik zakat?Baca juga Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan Artikel ini akan menyampaikan ulasan untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk dengan memberikan paparan dalil 8 asnaf penerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Terkait hal ini, Baznas menegaskan, sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” QS. at-Taubah [9] 103.Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Sebagaimana dijelaskan, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sedangkan orang yang menunaikan zakat disebut muzaki. Baca juga Kapan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Yang termasuk mustahik adalah kelompok atau golongan orang sebagai berikut Fakir mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Baca juga Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Terakhir adalah orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat. 5. Hamba sahaya atau budak atau riqaab Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Riqaab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Budak itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
Sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki ketentuan tersendiri untuk diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat. Dana zakat memiliki fungsi yang banyak bagi pembangunan Islam dan tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Untuk itu, kita perlu kembali pada aturan dalam Al-Quran. Di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 61, Allah berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah 60 Agar tidak salah dalam menyalurkan zakat, maka inilah penjelasan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat, sesuai yang telah disebut dalam ayat tersebut. Secara pengertian, fakir adalah golongan orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, penghasilan, bahkan harta kekayaan. Hidupnya dalam kondisi yang sulit untuk membiayai dirinya sendiri. Oleh sebab itu orang yang fakir termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurut Buya Hamka, Fakir bermakna “membungkuk tulang punggung”, sebuah sebutan untuk seseorang yang telah bungkuk karena memikul beban kehidupan. Apabila ada seseorang yang masih segar fisiknya, tidak bekerja atau berpenghasilan karena malas dan tidak mau berusaha, maka tidak dimasukkan dalam golongan fakir. Zakat dapat membantu golongan fakir untuk meningkatkan ekonomi. Selain Fakir, adapun orang-orang yang masuk ke dalam golongan miskin. Golongan miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, sudah bekerja sesuai kemampuan mereka, tidak malas, namun penghasilannya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seseorang yang masuk ke dalam golongan miskin, sudah berusaha semaksimal yang mereka lakukan, namun tidak ada perubahan dalam hidupnya. Zakat dapat membantu golongan miskin untuk meringankan beban ekonomi mereka. Baca Juga Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya Dalam Islam Golongan Gharim adalah orang-orang yang terlilit utang. Utang yang dimaksud adalah utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal. Bukan karena utang konsumtif berbelana berlebihan. Contohnya misal, ada seorang anak yang ijazahnya ditahan karena memiliki utang bayaran ke pihak sekolah. Selain utang pribadi, orang yang terlilit utang untuk kebutuhan masyarakat juga berhak menerima zakat. Contohnya seseorang memperbaiki jalanan yang berlubang, namun ternyata dana yang dimilikinya kurang, dan dia berutang. Dia berhak untuk menerima zakat. Riqab atau hamba sahaya, adalah golongan yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan. Zakat dapat membantu untuk membuat hamba sahaya merdeka. Di zaman sekarang, riqab atau hamba sahaya mungkin sudah jarang terjadi, namun jika ada tentu saja dana zakat bisa digunakan untuk membantu mereka terbebas dari jeratan kedzaliman. Seorang muslim mualaf memiliki kebutuhan untuk beradaptasi dengan agama Islam. Zakat dapat diberikan kepada mualaf yang kesulitan secara ekonomi. Selain itu, zakat dapat menjadi tali silaturahmi untuk mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan lingkungan baru. Fisabilillah adalah golongan orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka adalah para pemuka agama, penyiar agama, pendakwah, dan sebagainya. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, mengerahkan waktu dan tenaganya sebagian besar untuk menyiarkan agama Allah. Maka mereka berhak untuk menerima dana zakat. Di zaman sekarang, fisabilillah bisa berarti seorang Da’I yang berdakwah ke penjuru negeri, orang-orang yang menegakkan Islam, dan misi-misi kemanusiaan dalam bingkai keislaman. Sabil Musafir Ada pula orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, kemudian mereka kehabisan biaya dalam perjalanan, berhak untuk menerima zakat. Orang-orang ibnu sabil ini tentu saja mereka yang mengadakan perjalanan untuk kepentingan dan tujuan yang baik. Bukan untuk sesuatu yang mudhorot atau diharamkan oleh Allah. Mereka adalah golongan Ibnu Sabil. Zakat Zakat dapat tersalurkan dengan baik apabila ada sistem pengelolaan yang tepat. Golongan Amil adalah orang-orang yang menghabiskan waktu dan tenaganya untuk mengumpulkan, mengelolanya, serta mendistribusikan zakat. Amil zakat di masa kini juga perlu bekerja secara profesional, mengingat pengelolan zakat di zaman sekarang sudah sangat kompleks menghadapi berbagai permasalahan sosial. Oleh sebab itu, Amil berhak untuk menerima dana zakat. Itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam ketentuan Islam. Hendaknya kita senantiasa memperhatikan kemana zakat kita disalurkan agar tidak salah sasaran. Untuk mempermudah penyaluran zakat pada mustahik penerima zakat secara tepat, sahabat dapat menyalurkannya melalui Dompet Dhuafa, sebagai salah satu lembaga filantropi Islam yang mengelola zakat di Indonesia. Salurkan zakat sahabat, untuk mustahik yang tepat dan membutuhkan.

Yaituhamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.

Jadi tak perlu khawatir berlebihan soal ekonomi. Coba baca janji Allah berikut: Artinya: " Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Berikutini adalah golongan orang yang berhak menerima zakat menurut ajaran Islam yang perlu diketahui setiap muslim. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharim dan lainnya termasuk ke dalam golongan fi sabilillah. ADVERTISEMENT. 8. Ibnu Sabil. Ibnu sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya di

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana ."

7WjoHv.
  • 04u0o94j3v.pages.dev/209
  • 04u0o94j3v.pages.dev/305
  • 04u0o94j3v.pages.dev/230
  • 04u0o94j3v.pages.dev/399
  • 04u0o94j3v.pages.dev/109
  • 04u0o94j3v.pages.dev/123
  • 04u0o94j3v.pages.dev/296
  • 04u0o94j3v.pages.dev/165
  • 04u0o94j3v.pages.dev/379
  • hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya termasuk orang yang